Otoktekno.id – Tiga bulan setelah perilisan secara global, ponsel pintar terbaru Apple yakni seri iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia. Kondisi itu tidak lepas dari belum terpenuhinya aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Demi bisa menjual seri iPhone 16 di Indonesia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu berencana menaikkan investasi hingga sepuluh kali lipat dari rencana semula.
Dalam siaran resminya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Rabu (20/11/2024) mengatakan, mereka sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar 100 juta Dollar Amerika atau sekitar Rp 1,58 triliun di Indonesia selama dua tahun.
Menurut Febri, jumlah itu meningkat atau naik sepuluh kali lipat dari rencana awal. Sebelumnya, Apple berencana berinvestasi sebesar 10 juta Dollar Amerika atau Rp 158 miliar. Investasi itu untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Febri.
Menindaklanjuti proposal tersebut, Kemenperin langsung bergerak cepat. Hari ini, Kamis (21/11) pagi, dijadwalkan ada rapat pimpinan untuk membahas proposal tersebut. “Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespon dan menyambut baik komitmen investasi Apple tersebut”, kata Febri.
Walakin, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustria masih menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017 tersebut, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema. Pertama pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, kedua pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan ketiga pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia),” kata Agus.
Menciptakan keadilan
Febri menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Sekaligus untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.
Selain itu, TKDN menciptakan keadilan dengan negara laian dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
“Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, juga terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” kata Febri.
Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” tambah Febri.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, yakni mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.