Ototekno.id – Kementerian Perindustrian menolak proposal rencana investasi Apple yang mencapai 100 juta dolar Amerika atau Rp 1,58 triliun. Keputusan itu diambil karena proposal Apple dinilai masih belum memenuhi asas berkeadilan bagi Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menerima proposal raksasa teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat itu pada 19 November 2024 lalu. Isi proposal itu meliputi rencana investasi Apple selama dua tahun. Investasi itu termasuk pembangunan pusat pengembangan (development center) pembangunan Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pembangunan pabrik komponen mesh Airpod Max.
Pada Kamis (21/11/2024), jajaran pimpinan Kementerian Perindustrian langsung menggelar rapat untuk membahas proposal tersebut. Senin (25/11/2024), Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi proposal investasi Apple.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” kata Agung dalam siaran resmi di laman Kementerian Perindustrian.
Agung memaparkan, empat aspek berkeadilan itu yakni pertama berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Seperti diketahui, saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia.
Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT (Handphone, Komputer Genggang, dan Komputer Tablet) lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” ujar Agung.
Memanggil Apple
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga tetap mengharuskan Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Nilainya mencapai Rp 271 miliar. Hal itu membuat Kementerian Perindustrian hingga saat ini belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan izin impor untuk seri iPhone 16.
Dalam keterangan resmi tersebut juga dijelaskan, sisa komitmen 2023 itu tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajibab Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Hal itu karena Apple memiliki kewajiban membahas proposal setiap tiga tahun sebagai konsekuensi dari keputusannya yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate), akan segera memanggil Apple untuk datang ke Indonesia.
Pemanggilan itu untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026. “Kemenperin menganggap bawah Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun,” kata Agung.
Sejalan dengan itu, Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.
Baca juga: Demi Bisa Jual iPhone 16, Apple Naikkan Nilai Investasi Hingga Rp 1,58 Triliun di Indonesia