Masa berlaku PPnBM 0 persen akan habis. Selanjutnya akan berlaku PPnBM 50 persen dan PPnBM dengan potongan hingga 25 persen.
Ototekno.id - Diskon PPnBM 100 persen atau PPnBM 0 persen terhadap mobil akan berakhir pekan depan, Mei 2021. Program ini telah berjalan selama tiga bulan sejak Maret 2021 lalu.
PPnBM artinya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan diskon 100 persen atau PPnBM 0, para calon pembeli mobil tidak akan dikenai tarif pajak tersebut.
Pajak tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, hanya sebagian mobil saja yang masuk dalam skema PPnBM 0 persen ini.
Namun, bagi anda yang belum dapat menikmati relaksasi atau kebagian jatah diskon tersebut jangan khawatir. Sebab, diskon itu akan masih ada. Tapi besaran pemangkasannya tidak mencapai 100 persen lagi.
Dikutip dari Auto2000, diskon PPnBM untuk mobil ini ternyata dibagi tiga periode. Pada periode pertama telah berlangsung sejak bulan Maret lalu dan berakhir pada Mei 2021 nanti.
Setelah itu, akan berlanjut ke periode kedua selama tiga bulan lagi yaitu pada bulan Juni hingga Agustus 2021 dengan besaran pemangkasan mencapai 50 persen dari tarif normal atau PPnBM 50 persen.
Kemudian, yang terakhir pada bulan September hingga Desember 2021 sebagai periode ketiga dengan besaran potongan hingga 25 persen dari tarif normal atau potongan PPnBM 25 persen.
Perlu diketahui, potongan PPnMB hingga 100 persen ini hanya berlaku terhadap mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah yang berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
Jika diuraikan, mobil itu adalah Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V, dan Suzuki XL7.
Selain itu, mobil sedan yang bermesin 1.500 cc kebawah juga akan mendapatkan potongan PPnBM dari harga normal.
Sementara, mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen.
Namun, berdasarkan ketentuan PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, jenis mobil ini dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021.
Semenjak berlakunya PPnBM 0 persen tersebut, angka penjualan mobil di Indonesia melonjak tinggi. Beberapa ritel penjualan mobil di Indonesia menyebutkan, penjualan mobil naik hingga 100 sejak berlakunya potongan pajak tersebut. [fuu]